Kuasa Hukum Tegaskan Dahlan Iskan Bukan Tersangka, Sebut Ada Upaya Giring Opini Jahat

Dahlan Iskan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar mengenai penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur menuai respons keras dari tim kuasa hukumnya. Melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi pada Selasa (8/7/2025), tim hukum menegaskan belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait status tersangka terhadap klien mereka.
Isu ini menyeruak usai muncul laporan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos. Penetapan tersangka itu dikabarkan dilakukan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025.
Tak hanya Dahlan, penyidik juga disebut menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka. Polda disebut tengah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Namun, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners, membantah keras kabar tersebut. Mereka menilai isu ini tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan tertentu yang ingin mendiskreditkan Dahlan Iskan.
BACA JUGA:Modus Korupsi SPPD DPRD Bengkulu Terungkap, 204 Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar
BACA JUGA:Dirut PDAM Tirta Hidayah Akui Kesalahan Rekrutmen PHL, Ratusan Pegawai Bakal Dipangkas
“Klien kami hingga hari ini belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait status sebagai tersangka. Tidak ada pula siaran pers resmi dari Polda yang menyatakan atau membenarkan kabar tersebut,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka menduga kabar ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu proses hukum perdata yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk perkara PKPU.
“Ini jelas bagian dari penggiringan opini publik yang jahat. Klien kami bahkan bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan sebagai saksi dan telah ditangguhkan oleh penyidik karena masih berlangsungnya proses hukum perdata,” imbuh mereka.
Tim hukum juga menyayangkan beredarnya informasi tanpa dasar hukum yang sah, dan menilai hal ini sebagai bentuk 'character assassination' terhadap Dahlan Iskan. Mereka mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi yang dapat merugikan nama baik klien mereka.
“Kami percaya Polda Jatim akan bertindak profesional dan tidak membiarkan proses hukum ini dipengaruhi kepentingan segelintir pihak yang punya agenda tersembunyi,” tutup Johanes dalam pernyataan tertulis.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, laporan terhadap Dahlan Iskan didaftarkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal-pasal pencucian uang.
Pihak Polda Jawa Timur sendiri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi ke publik terkait status hukum Dahlan Iskan dalam perkara ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: