KPK Tetapkan 28 Mantan Dewan Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu' Jambi, 15 Orang Langsung Ditahan

KPK Tetapkan 28 Mantan Dewan Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu' Jambi, 15 Orang Langsung Ditahan

KPK menghadirkan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023)--antara

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menetapkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebanyak 15 tersangka telah ditahan oleh KPK, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Sementara itu, 13 tersangka yang belum ditahan ialah Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).

BACA JUGA:WASPADA! BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi pada 9-10 Mei 2023

BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

"Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin.

"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud, yang belum ditahan, agar kooperatif dan hadir sesuai dengan penjadwalan dan pemanggilan berikutnya oleh penyidik," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi atau TPG Berhenti Dibayarkan untuk 7 Kategori Guru Sertifikasi Ini, Cek Segera

BACA JUGA:Saat Menjenguk Orang Sakit, Rasulullah Mengajarkan 5 Doa ini

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: