HONDA BANNER
BPBDBANNER

Modus Korupsi SPPD DPRD Bengkulu Terungkap, 204 Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar

Modus Korupsi SPPD DPRD Bengkulu Terungkap, 204 Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp3 Miliar

Kelima tersangka saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengungkap modus operandi di balik dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Lima tersangka yang telah ditetapkan, diduga terlibat dalam pencairan dana perjalanan dinas yang tidak sampai ke tangan penerima yang sah.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan mencairkan dana perjalanan dinas, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya melakukan kegiatan resmi.

“Modusnya, uang perjalanan dinas sudah dicairkan, tapi tidak disalurkan kepada penerimanya,” ungkap Danang.

Menurut Danang, sebanyak 204 kali perjalanan dinas telah dicairkan secara administrasi, namun dananya tidak sampai kepada ASN terkait. Penyidik masih terus mendalami alasan mengapa dana tersebut tidak disalurkan.

Dari dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian awal sekitar Rp3 miliar dari total aliran anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp130 miliar. “Indikasi kerugian negara dari kegiatan perjalanan dinas ini sekitar Rp3 miliar,” tambah Danang.

BACA JUGA:Dirut PDAM Tirta Hidayah Akui Kesalahan Rekrutmen PHL, Ratusan Pegawai Bakal Dipangkas

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPPD DPRD Provinsi Bengkulu

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa nilai kerugian negara secara total masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Kerugian secara keseluruhan belum bisa kami sampaikan karena masih dihitung,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Er (mantan Sekretaris Dewan), RPJ (mantan PPTK), Da (Bendahara), RP dan AYP (keduanya Pembantu Bendahara).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sembari pihak Kejati melengkapi berkas dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: