BREAKING NEWS! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPPD DPRD Provinsi Bengkulu

Lima tersangka korupsi SPPD Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu saat akan dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum. Pada Senin malam (8/7/2025), Kejati Bengkulu resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Provinsi Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH menjelaskan, kasus ini mencakup dugaan perjalanan dinas yang bermasalah atau belum dibayarkan terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
Lima tersangka yang telah ditetapkan meliputi ER (Mantan Sekwan atau Kuasa Pengguna Anggaran), DA (Bendahara), RPJ (PPTK), AP (Pembantu Bendahara), dan RP (THL Pembantu Bendahara). Kelimanya saat ini sudah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus ini mulai diselidiki intensif sejak Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025). Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH, ini menyita sedikitnya 20 kontainer plastik berisi dokumen penting, serta perangkat elektronik seperti laptop, komputer, printer, dan puluhan unit telepon seluler staf.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Bengkulu Ekspress Media Group Audiensi dengan Kapolda Bengkulu
Sebelum penggeledahan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu, hingga mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Er.
Pada Senin (30/6/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, juga telah diperiksa terkait proses pencairan dan pengalokasian anggaran. Rizqi menyatakan pihaknya kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: