Belum Kembalikan Uang dari Para Kepala Puskesmas, 5 Tersangka Kasus Perintangan BOK Kaur Terancam Pasal TPPU

Belum Kembalikan Uang dari Para Kepala Puskesmas, 5 Tersangka Kasus Perintangan BOK Kaur Terancam Pasal TPPU

Kelima tersangka saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lima orang tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Kaur hingga saat ini belum mengembalikan uang yang diterima dari para Kepala Puskesmas di Kaur. 

Hal itupun dibenarkan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang didampingi Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono di Ruang Kopi Jaksa, Senin (10/12/2023).

"Dari 5 orang tersangka tersebut belum ada yang mengembalikan kerugian pada para Kepala Puskesmas di Kaur," ujarnya. 

Dengan tidak adanya itikad baik para tersangka untuk mengembalikan kerugian para Kepala Puskesmas di Kaur, tidak menutup kemungkinan hukuman yang diberikan oleh kelima tersangka akan berat.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Pemuda di Bengkulu Lari Kocar-kacir Hingga Sembunyi di Pembuangan Sampah

Selain itu, kelima tersangka yakni AH (58) warga Bojong Kulur, Provinsi Jawa Barat. Lalu RNS (41) warga Sei Rotan, Provinsi Sumatera Utara dan BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara.

Kemudian oknum karyawan BUMN berinisial RF dan UL yang diketahui seorang lawyer dan pernah aktif di dunia pers akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini belum ada yang dikembalikan, tapi yang jelas kedepan kita lihat lagi apabila tidak dikembalikan berat hukumannya," tandas Danang

Diberitakan sebelumnya, terhadap kelima tersangka telah dilimpahkan pihak jaksa ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk di sidang.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu dan 3 JPU Polda Bengkulu Berganti, Ini Daftarnya 

Kelimanya disangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.

Selain dijerat dengan pasal 21 Undang - Undang Tipikor, lima orang tersangka ini terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari para oknum kepala puskesmas dan juga pejabat Dinkes Kaur

Di mana uang tersebut diberikan secara tunai dan ditransfer kepada lima tersangka yang mengaku dapat menghentikan proses hukum yang tengah dihadapi oleh para kepala puskesmas di Kabupaten Kaur.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: