Dugaan Korupsi Revitalisasi Proyek Asrama Haji Kemungkinan Ada Tsk Baru, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 M
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman didampingi Wakajati, Aspidsus, dan Aspidum saat konfrensi pers Jumat (21/7/2023)-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 masih terus dikembangkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tak menutup kemungkinan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut.
"Saya sudah bilang sudah pasti ada, tergantung dari pendalaman tim penyidik. Siapa yang bisa dimintai pertanggung jawaban. Karena kerugian negara ini bisa berkembang," kata Heri Jerman, Jumat (21/7/2023).
Heri menyebutkan saat ini estimasi kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp, 1,7 miliar.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Polda Bengkulu Soal Permintaan Para Terpidana Kasus BBM Dewan Seluma
BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Selama penyidikan berlangsung telah ditetapkan tersangka berinisial SU selaku Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara yang mengerjakan proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 38,4 miliar.
"Pekerjaan ini sebenarnya sudah diberikan kesempatan sebanyak 3 kali untuk diselesaikan oleh kontraktor. Tapi kontraktor juga tidak bisa menyelesaikannya sehingga diputus kontrak," sambungnya.
Dengan putus kontrak ini, kewajiban kontraktor harus mempertanggungjawabkan uang muka yang diterima dengan progres pekerjaan.
Namun setelah ditagih berbulan-bulan oleh bidang Datun Kejati Bengkulu tetapi tidak terlaksana. Setelah ditangani Pidsus, dalam waktu singkat SU telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 450 juta ke penyidik.
Karena SU harus mempertanggung jawabkan perbuatannya maka SU ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
"Untuk saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan guna mencari pihak lainnya yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini dan menghitung rill kerugian negara," tutup Heri Jerman. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: