Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Syarat SKCK di Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Kiamat yang Sudah Muncul, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Baru Dijual di Indonesia, Mobil Listrik Ini Dibanderol Rp 100 Juta, Garansi 5 Tahun

 

Syarat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: