Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Mengutip dari situs resmi skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diperhatikan terutama untuk WNI. Berikut ini adalah persyaratannya berdasarkan tingkat polseknya:

BACA JUGA:Ini Dia Nomor Hoki untuk Toko atau Kantor-mu!

BACA JUGA:Kabar Gembira!! Ida Dayak Bakal Berikan Pengobatan di Lubuklinggau Sumsel, Catat Tanggalnya!

Syarat SKCK di Mabes Polri

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA:Ada Lowongan Tamatan SMA dan SMK Sederajat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: