Permohonan Penerbitan SKCK Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Batasi 100 Per Hari
Suasana pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu mencatat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan signifikan semenjak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Hal tersebut disampaikan oleh PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto, bahwa warga yang datang ke Polresta Bengkulu dengan didominasi oleh pelamar PPPK yang bisa mencapai 120 pemohon per hari sedangkan di hari biasa hanya 50 sampai 60 pemohon.
"Untuk peruntukan memang saat ini rata-rata untuk melamar PPPK, melamar pekerjaan, dan pemberkasan CPNS," kata PS Kaur Sat Intelkam Aiptu Yulianto.
Untuk pembuatan SKCK bisa melalui online ataupun langsung dan syarat pembuatan SKCK masih sama seperti sebelumnya, namun ada satu tambahan yakni diwajibkan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK juga masih sama yaitu 30 ribu rupiah.
BACA JUGA:Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama
BACA JUGA:Waspadai, Ini 6 Dampak Buruk Asap Rokok Pada Kualitas ASI
"Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, yang sudah kami berlakukan selama kurang lebih 1 tahun," kata Yulianto.
Terkait dengan banyaknya pemohon SKCK Polresta Bengkulu akan membatasi penerbitan SKCK dalam 1 hari hanya sekitar 100 antrean saja, dan buka sampai pukul 15.00 WIB.
Jika jumlah antrean lebih dari 100 orang, maka tetap akan dilayani tanpa nomor antrean sampai dengan selesai, hanya saja untuk penerbitan SKCK diluar 100 orang tersebut akan dilakukan keesokan harinya.
"Jadi misalnya yang buat SKCK itu datang sudah antrean ke 101, dia tetap akan dilayani, namun pengambilannya baru bisa keesokan harinya," ujar Yulianto.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: