Tak Punya PPKH, Warga Laporkan PT DDP ke Kejaksaan Tinggi, Tuntut Keadilan Lingkungan

Riko Putra-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – PT Daria Darma Pratama (DDP) di Mukomuko terancam dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran berat: perusahaan tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini menjadi masalah tambahan di tengah kasus dugaan pencemaran Sungai Pisang yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, PT DDP adalah salah satu dari lima perusahaan yang tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah. Hal ini membuat PT DDP tidak lagi bisa masuk dalam ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga terancam pidana.
Koordinator Penggugat, Riko Putra, S.Ip, S.H, M.H, menilai tindakan PT DDP jelas melanggar regulasi. "Hal ini secara terang-terangan menabrak regulasi yang ada," tegas Riko. Ia menyebut, hilangnya fungsi hutan penyangga akan berdampak buruk pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, gugatan masyarakat senilai Rp 7 miliar terhadap PT DDP atas dugaan pencemaran sungai terus berlanjut. Sidang perdana mengalami penundaan karena majelis hakim meminta penggugat melengkapi berkas gugatan class action. Riko memastikan, seluruh berkas akan dipenuhi sebelum sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Tuntut Ganti Rugi Rp7 Miliar dari PT DDP Atas Dugaan Pencemaran Sungai
BACA JUGA:Hasil Uji Lab Keluar, Riko Siapkan Dua Langkah Hukum Terhadap PT DDP Atas Dugaan Pencemaran Sungai
Menurut Riko, gugatan ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi perjuangan warga yang selama ini dirugikan. "Intinya, kami ingin keadilan atas tindakan ilegal PT DDP," ujarnya. Setidaknya ada enam desa yang terdampak, dengan tiga di antaranya sangat bergantung pada aliran Sungai Pisang.
Kepala Bidang Perencanaan DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, M.M, membenarkan bahwa PT DDP tidak mengurus keterlanjuran alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada lima perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang mengalami hal serupa. "PT DDP ini salah satunya. Mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran, maka dari itu bisa terancam pidana," tegas Samsul.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menambahkan, pembukaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Ia menilai, tidak adanya sanksi tegas dari aparat membuat masyarakat bertanya-tanya. "Tentu masyarakat bertanya, ada apa ini," pungkas Saprin.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: