Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

Cara Buat SKCK Secara Online

Sedangkan, untuk membuat SKCK secara online bisa menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel pribadi. Berikut ini adalah cara membuat SKCK secara online:

1. Pertama-tama unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi di ponsel baik di App Store ataupun Google Play Store.

2. Setelah itu daftar akun dengan mengisi beberapa pendaftaran mulai dari foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP untuk yang memilikinya.

3. Setelah itu di laman beranda pilih menu “SKCK”.

4. Lalu pilih menu “Ajukan SKCK”.

5. Baca ketentuan dari pembuatan SKCK secara online.

6. Jika sudah klik “Mulai”.

7. Lalu isi data yang telah disyaratkan, keperluan, hingga alamat yang sesuai dengan KTP.

8. Pilih metode untuk pembayaran “BRI Virtual Account”.

9. Setelah itu pilih “bayar”.

10. Jika sudah unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

11. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang sudah dikirimkan melalui email.

12. Lampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah dipilih.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: