Kartu BPJS Jadi Syarat Bikin SKCK, Resmi Berlaku 1 Agustus 2024 se-Indonesia

Kartu BPJS Jadi Syarat Bikin SKCK, Resmi Berlaku 1 Agustus 2024 se-Indonesia

Kartu BPJS jadi Syarat Bikin SKCK, Resmi Berlaku 1 Agustus 2024 se-Indonesia-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Per tanggal 1 Agustus 2024 (besok) masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian harus menunjukkan tanda bukti status kepesertaan  aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat bisa mendapatkan SKCK bila menunjukkan tanda Bukti status kepesertaannya Aktif, bagi yang belum terdaftar dapat melakukan Pendaftaran terlebih dahulu melalui Kanal layanan pendaftaran Online PANDAWA chat WA ke No 08118165165 dan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti telah mendaftar Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

"Jadi pemberlakuan tanggal 1 Agustus, itu serentak berlaku se-Indonesia. Jadi yang mengurus SKCK wajib menunjukkan Kepesertaan JKN Aktif. Kalau tidak aktif harus mengurus dulu atau ikut program cicilan apabila statusnya ada yang menunggak. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 atas tindak lanjut instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022," jelas Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Ricco Hanggara.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

Seperti diketahui, penerbitan SKCK ini diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, jadi pejabat publik dan pembuatan visa paspor.

Untuk mengetahui aktif tidaknya peserta JKN, masyarakat bisa mendownload aplikasi mobile JKN. 

Jika belum terdaftar, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi. Dari sana akan mendapatkan nomor virtual account. Nomor virtual account inilah yang bisa jadi syarat mengurus SKCK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: