Polri Bongkar Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Salah Satu Tersangka DPO Kasus Cabul di Bengkulu

salah satu pelaku yang diamankan Bareskrim adalah MJ, yang memang merupakan DPO kami dalam kasus pencabulan terhadap anak-(ist)-
BENGKULUEKSPRES.COM – Kasus eksploitasi anak dan pornografi yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu mengungkap fakta mengejutkan.
satu dari enam tersangka yang ditangkap, berinisial MJ, ternyata merupakan buronan (DPO) Polresta Bengkulu dalam kasus pencabulan terhadap santri yang terjadi pada tahun 2022 dan dilaporkan pada Mei 2024.
Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan informasi tersebut. Endang juga mengungkapkan bahwa MJ terlibat kasus cabul terhadap santri, kejadian pada tahun 2022 dan di laporkkan pada bulan Mei tahun 2024.
Benar, salah satu pelaku yang diamankan Bareskrim adalah MJ, yang memang merupakan DPO kami dalam kasus pencabulan terhadap anak," ujarnya, Kamis (22/5/2025).
laporan di Polresta Bengkulu, MJ dilaporkan telah mencabuli dua anak yang merupakan santri. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MJ merupakan anggota aktif grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah”, tempat para pelaku saling berbagi konten asusila berbau incest.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Rejang Lebong Ditangkap, Sabu 2,5 KG dan 3 Ribu Ekstasi Disita
Kasus ini terus kami dalami, dan bila ditemukan korban lainnya, akan segera kami informasikan,” lanjut IPTU Endang.
ini mencuat setelah media sosial diramaikan oleh pembahasan tentang grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ pada 14 Mei 2024. Grup tersebut, bersama grup lainnya bernama ‘Suka Duka’, menjadi wadah bagi individu yang mengaku memiliki hasrat seksual terhadap anggota keluarganya sendiri.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam tersangka di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Mereka adalah MJ, DK, MR, MS, M-A, dan KA.
yang berasal dari Kabupaten Seluma, Bengkulu, diketahui secara aktif mengirimkan rekaman video tindakan asusilanya ke dalam grup tersebut. Bahkan, berdasarkan penyelidikan, tindakan bejat itu bukan yang pertama kali dilakukan.
turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card dan 2 memori card.
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat yakni undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: