Mengingatkan Pose Foto Aparatur Negara Jelang Pemilu 2024

Mengingatkan Pose Foto Aparatur Negara Jelang Pemilu 2024

18 bendera parpol peserta pemilu di halaman Kantor KPU Biak Numfor jalan Tanjung Kirana Mandouw Distrik Samofa Biak. -ANTARA/Muhsidin-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahapan Pemilihan Umum 2024 kini memasuki masa kampanye para calon, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif.

Semua pihak berharap pemilu ini berjalan dengan lancar, aman, damai, tertib, dan sesuai dengan undang-undang.

Pengaturan mengenai pelaksanaan pemilu yang patut mendapat perhatian adalah netralitas dari semua aparatur negara, baik anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan bersikap netral ini juga berlaku bagi istri dari para aparatur negara.

Agar sikap netral betul-betul dipatuhi semua pihak yang masuk dalam ketentuan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bersama lembaga lainnya mengeluarkan surat edaran mengenai pose foto apa saja yang dilarang dilakukan oleh para aparatur negara.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Kampanye Memuat Nilai Demokrasi Sehat

Untuk mendukung efektivitas beleid itu, surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan model pose foto yang dilarang dilakukan oleh aparatur negara di depan umum, termasuk yang kemudian diunggah di media sosial.

Beberapa pose yang tidak boleh diperagakan oleh aparatur negara adalah menunjukkan satu jempol, satu jari telunjuk, jari telunjuk dan jempol atau jari telunjuk dan jari tengah (bentuk huruf V), membuat lingkaran jempol dengan telunjuk sehingga tersiksa tiga jari lainnya, dan menekuk jari manis dan tengah (tanda metal).

Pose lainnya yang juga dilarang adalah membentangkan tangan dengan lima jari.

Semua pose yang disebutkan itu dilarang karena potensial menyerupai sosialisasi, bahkan kampanye terhadap calon tertentu. Semua pose itu dilarang karena mengandung makna angka 1, 2, dan 3. Pada Pemilu 2024 ini, untuk pemilihan presiden diikuti oleh 3 calon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (2), dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (3).

Kalau hanya ada tiga pasangan calon, mengapa berfoto dengan pose 5 jari juga dilarang? Jawabannya, karena pemilu ini bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif sehingga pose 5 jari itu bisa ditafsirkan mendukung caleg nomor 5.

BACA JUGA:Momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Bengkulu ke-55, Gubernur Rohidin Mersyah Ajak Wujudkan Pemilu Damai

Dengan semakin rincinnya peraturan mengenai pose ini, sangat memudahkan mereka yang bekerja di instansi pemerintah dalam bersikap dan berperilaku. Bukan justru dimaknai sebaliknya, yakni menganggap diatur terlalu detail.

Tentu kita sepakat bahwa semua hal dalam kehidupan ini ada konsekuensinya, termasuk bagi mereka yang memilih bekerja di kantor pemerintah, apalagi sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau TNI dan Polri. Konsekuensinya adalah menaati peraturan yang mengikat mereka.

Bagi personel tentara dan polisi, peraturan mengenai netralitas ini biasanya sudah sering diingatkan oleh atasan atau komandannya. Sementara itu bagi istri dari para prajurit TNI dan Polri ini juga harus selalu hati-hati karena jika dilanggar, maka suaminya yang harus mempertanggungjawabkan, apalagi jika hal itu tergolong pelanggaran pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: