Jangan Asal Modifikasi Motor, Perhatikan Dulu 7 Hal Ini
Ilustrasi motor sudah dimodifikasi -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi pemilik sepeda motor yang kurang puas dengan tampilan kendaraan kesayangannya, melakukan modifikasi adalah salah satu langka yang dilakukan.
Namun, perlu diperhatikan, sejatinya ada ketentuan dalam mengubah atau melakukan modifikasi pada kendaraan roda dua, hal ini bertujuan agar jangan sampai melanggar hukum.
Selain tidak melanggar hukum, modifikasi sepeda motor juga harus dilakukan dengan aman. Jangan sampai, dengan mengubah komponen, justru membahayakan pengendara maupun penumpangnya.
Berikut ini, setidaknya ada 7 ketentuan, modifikasi sepeda motor yang tidak melanggar hukum :
1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.
2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan
Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin motor yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.
5. Tidak mengganti knalpot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: