HONDA BANNER
BPBDBANNER

Gara-Gara Warisan Motor, Adik di Bengkulu Gorok Leher Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap

Gara-Gara Warisan Motor, Adik di Bengkulu Gorok Leher Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap

Seorang pria (FR) di Kota Bengkulu ditangkap Polresta Bengkulu (20/10/2025) setelah menganiaya kakak kandungnya (RY)-IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Cekcok soal harta warisan berujung tragis di Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial FR tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, RY, hingga mengalami luka serius di bagian leher. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung.

Kasubnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Leo Perdana Putra, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan terkait warisan sepeda motor peninggalan orang tua mereka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dipicu oleh persoalan warisan. Pelaku merasa tidak terima karena sepeda motor milik orang tuanya dikuasai oleh korban. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung penganiayaan,” jelas IPDA Leo, Rabu (22/10/2025).

Dalam kondisi emosi, FR mendatangi rumah korban, menjambak rambut, dan langsung menempelkan senjata tajam ke leher RY, menyebabkan korban mengalami luka robek cukup dalam yang harus dijahit sebanyak 12 jahitan. Beruntung korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

BACA JUGA:Diduga Dikriminalisasi, Advokat Dummi Yanti Tempuh Jalur Hukum ke Bidpropam Polda Bengkulu

BACA JUGA:Tiga Warga Bengkulu Terseret Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Tak lama setelah kejadian, tim Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku FR di rumahnya. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FR sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: