Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Ini Daftar Negara Paling Panas Mendidih, 13 Orang Dilaporkan Meninggal

 

Syarat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: