6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Honorer memiliki kesempatan diangkat PNS bahkan tanpa perlu melalui tes. Tapi ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi

Dalam aturan yang sudah masuk Prolegnas DPR RI, rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), ada jaminan bahwa honorer akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Diterangkan dalam pasal 131 A ayat (1) bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pada klausul tersebut setidaknya ada beberapa hal penting yang menjadi poin dari isi pasal, yakni:

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenPAN-RB Siapkan Penggantinya

1. Yang berhak menjadi PNS tanpa tes adalah:

a. tenaga honorer;

b. pegawai tidak tetap (PTT);

c. pegawai tetap non-PNS; dan

d. tenaga kontrak.

BACA JUGA:Jelang Honorer Dihapus, Ini Pesan Jokowi Kepada Menpan RB

2. Syarat untuk honorer menjadi PNS tanpa tes adalah:

a. bekerja terus-menerus; dan

b. diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan terakhir tanggal 15 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: