6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini
Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-
4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Nah, bagaimana dengan jaminan pemerintah pusat yang akan mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes? Benarkah demikian?
Mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes yang akan dilakukan pemerintah pusat, sangat jelas termaktub dalam klausul pasal 131 A ayat (5) RUU ASN.
Berikut ini bunyi yang menjamin honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan aturan tersebut:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat".(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: