6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

1. Tenaga honorer dengan masa kerja paling lama; dan

2. Tenaga honorer pada bidang-bidang tertentu, yaitu:

a. Bidang fungsional;

b. Adminitratif;

c. Pendidikan;

d. Kesehatan;

e. Penelitian; dan

f. Pertanian.

 

Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tenaga honorer dapat diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Diterangkan dalam pasal 131 A ayat (4), tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

BACA JUGA:2,1 Juta Honorer Dihapuskan November 2023, Asosiasi Kepala Daerah Usulkan ini

1. Masa kerja;

2. Gaji;

3. Ijazah pendidikan terakhir; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: