6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini
Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-
1. Tenaga honorer dengan masa kerja paling lama; dan
2. Tenaga honorer pada bidang-bidang tertentu, yaitu:
a. Bidang fungsional;
b. Adminitratif;
c. Pendidikan;
d. Kesehatan;
e. Penelitian; dan
f. Pertanian.
Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tenaga honorer dapat diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Diterangkan dalam pasal 131 A ayat (4), tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
BACA JUGA:2,1 Juta Honorer Dihapuskan November 2023, Asosiasi Kepala Daerah Usulkan ini
1. Masa kerja;
2. Gaji;
3. Ijazah pendidikan terakhir; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: