HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tarik Tunai Rp71 Miliar, Dua Kerabat Tersangka Utama Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Ditetapkan Tersangka

Tarik Tunai Rp71 Miliar, Dua Kerabat Tersangka Utama Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Ditetapkan Tersangka

‎Kedua tersangka yakni Ag (57), adik kandung tersangka utama BH, serta AP (32), adik dari istri tersangka SH. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (21/8/2025).-(ist)-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi eksplorasi dan produksi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Penetapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

‎tersangka yakni Ag (57), adik kandung tersangka utama BH, serta AP (32), adik dari istri tersangka SH. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (21/8/2025).

Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan merintangi proses penyidikan.

‎Dua orang ini terbukti menarik uang sebesar Rp 71 miliar dari rekening BH pada saat yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu. Mereka mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani, sehingga seharusnya dapat dijadikan barang bukti,” ungkap Danang, Jum'at (22/8/2025). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan Dua Paskibraka Nasional

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP KPK 2025

‎Penarikan uang dilakukan secara tunai hanya dalam satu hari, melalui beberapa bank. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp41 miliar ditarik sekali transaksi di salah satu bank BUMN.

‎“Penarikan dilakukan di lebih dari satu bank. Yang paling signifikan di salah satu bank BUMN, dengan penarikan tunai Rp41 miliar,” tambahnya.

‎Usai menarik dana dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, kedua tersangka diketahui melarikan diri dari Bengkulu. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan uang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses penarikan.

‎“Mereka sendiri yang mendatangi bank, membawa uang itu dengan mobil. Namun uang tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Saat ini masih kami dalami ke mana dibawa dan siapa saja yang terlibat,” tutup Danang.

adanya dua tersangka tambahan tersebut melengkapi tersangka dalam perkara  korupsi tambang ini total menjadi tersangka 11 orang setelah sebelumnya penyidik menetapkan 9 tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 500 miliar tersebut. 

tersangka yang telah ditetapkan adalah BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, SH selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining. 

‎‎Kemudian, As selaku marketing PT Inti Bara Perdana, St selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, DAY selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, Kepala Cabang Sucofindo IS dan SSH selaku mantan Direktur Teknik Kementerian ESDM.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: