HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP KPK 2025

Pemprov Bengkulu Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP KPK 2025

Rapat percepatan pemenuhan MCSP KPK RI Provinsi Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025.

Rapat evaluasi dan percepatan MCSP digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (22/8), dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan diikuti seluruh stakeholder terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor progres, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi agar target MCP yang ditetapkan KPK dapat tercapai. 

Program MCSP menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi.

“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegas Herwan.

BACA JUGA:Meski Tarif Lama, PBB Kota Bengkulu Capai Rp 10,4 Miliar

BACA JUGA:Jalan Aru Jajar Bakal Semakin Terang, Pemkot Bengkulu Pasang 26 Lampu PJU Baru

MCP menilai delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah. 

Area ini dinilai rawan penyimpangan sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Pada tahun 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15. Dengan rincia, perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, serta optimalisasi pajak 78,48.

"Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK," tutup Herwan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: