HONDA BANNER

Hanya 32 Persen Kendaraan di Bengkulu Bayar Pajak, Polda Bengkulu Usulkan Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama

Hanya 32 Persen Kendaraan di Bengkulu Bayar Pajak, Polda Bengkulu Usulkan Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Lama

Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Provinsi Bengkulu yang digelar Rabu siang (4/2), melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan instansi lintas sektor.-FOTO IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Rendahnya tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan kepolisian. Berdasarkan data terbaru, dari total 1,29 juta unit kendaraan yang terdaftar, tercatat hanya sekitar 32 persen atau 419.132 unit yang aktif membayar pajak.

Kondisi ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani, Rabu (4/2/2026).

Menanggapi rendahnya kepatuhan tersebut, Brigjen Pol Dicky Sondani selaku Ketua Satgasus Optimalisasi Aset dan PAD Provinsi Bengkulu, menyiapkan terobosan besar untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Salah satu langkah paling strategis adalah usulan penghapusan syarat KTP pemilik lama dalam proses balik nama kendaraan bekas.

“Selama ini balik nama kendaraan bekas sering terkendala kewajiban menggunakan KTP pemilik lama. Kami akan usulkan ke Korlantas Polri agar di Bengkulu syarat ini tidak lagi diwajibkan, karena ini murni masalah administrasi yang menghambat masyarakat membayar pajak,” tegas Brigjen Pol Dicky.

BACA JUGA:Tak Pernah Berambisi Jadi Politisi, Ini Perjalanan Hidup Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Periksa WNA Australia Terkait Korupsi Tambang PT RSM

Sebaliknya, capaian positif justru terlihat pada sektor Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hingga awal 2025, realisasi opsen MBLB melonjak signifikan hingga 172,5 persen, atau mencapai Rp2,1 miliar dari target Rp1,2 miliar.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menilai peningkatan PAD tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kabupaten dan kota dalam pengawasan serta optimalisasi potensi pajak di wilayah masing-masing.

“Memang di tahun 2025 ini banyak kendala. Karena itu kami berharap peran kabupaten dan kota bisa lebih maksimal, lebih aktif, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat,” ujar Herwan.

Rapat tersebut juga mengungkap berbagai faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan PAD, mulai dari tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB, tingginya minat masyarakat membeli kendaraan bekas berpelat luar Bengkulu, hingga lokasi kantor Samsat yang dinilai belum strategis dan sulit dijangkau masyarakat.

Selain itu, pola pikir sebagian masyarakat yang menunggu program pemutihan pajak, belum adanya sanksi hukum tegas bagi penunggak pajak, serta maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar pajak akibat isu dan kebijakan negatif pemerintah turut memperburuk tingkat kepatuhan.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: