6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

 

3. Kewajiban pengangkatan honorer

a. wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

 

Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.

Diterangkan dalam kalusul pasal 131 A ayat (2) bahwa Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Dari klausul pasal tersebut maka didapatkan bagaimana cara atau mekanisme dari pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, yakni:

 

1. Melalui mekanisme verifikasi SK pengangkatan; dan dilanjut dengan

2. Mekanisme validasi SK pengangkatan.

 

Senada dengan yang diterangkan sebelumnya, bahwa tidak serta merta semua honorer bisa mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Ada beberapa hal yang menjadikan tenaga honorer masuk dalam kategori prioritas akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Disebutkan dalam pasal 131 A ayat (3) bahwa yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes adalah kategorinya sebagai berikut:

BACA JUGA:Aturan Terbaru Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Wajib Penuhi 4 Syarat, Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: