OPD Dilarang Rekrut Honorer Baru, Evaluasi Sedang Dilakukan

OPD Dilarang Rekrut Honorer Baru, Evaluasi Sedang Dilakukan

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi-foto: tri yulianti-

 BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut tenaga honorer baru tanpa izin atau persetujuan dari Gubernur.

 Larangan ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 30 Desember 2024 lalu.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, surat edaran tersebut juga meminta seluruh OPD untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer yang ada. 

"Evaluasi ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2025. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BKD masing-masing kabupaten/kota," ujar Gunawan, Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA:Kuota BBM Bengkulu Tahun 2025: Solar Naik, Pertalite Turun

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Kasus Kejahatan Perbankan di BSI, PH Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur

Selama proses evaluasi, Pemerintah Provinsi menunda sementara perpanjangan Surat Keputusan (SK) para tenaga honorer. Meski demikian, tenaga honorer tetap bekerja seperti biasa hingga ada keputusan lebih lanjut.  

"Kalau sesuai surat edaran, tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Kami meminta Kepala OPD segera melakukan evaluasi dan menunda perpanjangan SK sampai evaluasi selesai," tambah Gunawan.  

Gunawan juga menjelaskan bahwa OPD tidak boleh memperpanjang SK tenaga honorer jika tidak ada anggaran yang tersedia untuk penggajian.

 "Kasihan kalau mereka bekerja tetapi tidak ada anggaran untuk membayar gaji mereka. Kebijakan ini kami serahkan kepada OPD masing-masing," jelasnya.  

Saat ini, Provinsi Bengkulu memiliki sekitar 4.800 tenaga honorer dalam database, dengan 1.200 di antaranya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, formasi PPPK yang tersedia berjumlah 600, terdiri dari 400 untuk tenaga pendidik, 100 tenaga teknis, dan 100 tenaga kesehatan.  

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan tenaga honorer yang lebih efektif dan sesuai dengan anggaran yang tersedia di masing-masing OPD.

"Formasi tahun ini sudah terpenuhi, sehingga jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK berkurang. Sisanya akan menunggu kebijakan lebih lanjut dan proses pengangkatan secara bertahap," tutup Gunawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: