Kontrak Objek Wisata Kemumu Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Kontrak Objek Wisata Kemumu Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Wisata Palak Siring kemumu saat ini tidak ada pihak yang mengelola dari pihak kedua lantaran habis masa kontrak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Wisata Palak Siring Kemumu yang saat ini tidak lagi ada penjagaan yang dilakukan oleh pihak ketiga selaku pengelola lantaran diketahui telah habis masa kontrak.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum mau melakukan perpanjangan kontrak, lantaran ingin melakukan inventarisir terhadap aset yang ada di kawasan wsiata Palak Siring Kemumu yang merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi sumber PAD Kabupaten BU tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dispar BU Hendri Kisinjer SE MM  menjelaskan, pihaknya tidak melakukan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak kedua dalam hal ini Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Karang Taruna Kelurahan Kemumu, lantaran saat ini pihaknya ingin melakukan inventarisir terhadap aset yang berada di wisata Kemumu tersebut yang notabenenya merupakan hak penuh tanggung jawab dari Dinas Pariwisata selaku OPD teknis pembidangan.

"Ya, benar, karena kita ingin melakukan pembenahan terhadap administrasi terhadap beberpa aset yang ada disana yang menurut saya belum jelas. Maka dari itu kontrak dengan pihak kedua kita putus," kata Hendri.

BACA JUGA:Penanam Ganja Bernyanyi, 1 Tersangka Kembali Ditangkap

BACA JUGA:Optimalkan Produksi Benih Ikan di Bengkulu Tengah, Perbaiki Bendungan Utama

Ditambahkan Hendri, di kawasan wisata Palak Siring Kemumu saat ini ada penambahan beberapa aset yang telah dibangun, seperti papan merk dan spot foto yang dibangun oleh pihak Dinas PUPR, yang saat ini belum diserahkan sepenuh kepada pihak Dispar.

Selanjutnya terdapat 4 bangunan untuk pelaku UMKM yang dibangun dari dana CSR PLN, serta bangunan mushola, WC dan Camping Ground yang juga belum ada kejelasan terhadap aset tersebut apakah itu masuk kedalam asetnya Dispar atau bukan.

Kemudian, ada MoU terhadap kawasan Wisata Palak Siring Kemumu antara Pemkab BU dalam hal ini Bupati dan Rektor Universitas Bengkulu tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara untuk Kepentingan Ekowisata Kehutanan.

"Seharusnya semua ini ada turunannnya kembali, dari Sekda selaku pihak Pengelola barang menginstruksi dan menyerahkan aset tersebut kepada kami selaku OPD teknis,"terangnya

Dirinya pun menyadari, bahwa memang semua ini merupakan milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU. Akan tetapi hal ini harus jelas karena kawasan tersebut seharusnya memang sepenuhnya kewenangan dari Dispar BU. Terhadap kondisi tersebut, Hendri pun mengakui, telah menyurati pihak Bappelitbangda selaku koordinator TJSLP Terkait dengan bangunan yang dibangun melalui dana CSR perusahaan dan pihak BKAD selaku pihak aset daerah 

"Memang semua ini milik Pemkab BU, namun hal ini juga hasil sesuai dengan administrasi, dan hal ini pun telah kita sampaikan dengan bersurat kepihak Bappelitbangda dan BKAD,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda BU Dodi Hardinata menjelaskan, bahwa seluruh aset dikawasan Palak Siring Kemumu merupakan aset yang sah Pemkab BU. Namun memang terkait dengan penyerahan aset ke OPD teknis pembidangan belum dilakukan serah terima, karena masih dalam proses.

"Masih dalam proses, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan serah terima ke OPD teknis pembidangan yakni Dinas Pariwisata,"pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: