Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Bengkulu Urutan Keberapa?

Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Bengkulu Urutan Keberapa?

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah RI mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023. Ada 34 provinsi di Indonesia yang mengumumkan UMP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur. Artinya, besaran gaji minimum pekerja di setiap daerah berbeda.  

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, pemerintah dapat mengubah formula penetapan UMP dalam keadaan tertentu.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Siap Dibuka, Ini Perubahan dan Syaratnya

BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

Pasal 88D ayat (2) Perpu itu menjelaskan Ciptaker Pasal 88F Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum.

Masing-masing daerah akan memberlakukan besaran UMP yang sudah ditetapkan, dan beraku mulai 1 Januari 2023.

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia: Bengkulu Urutan berapa?

1. Aceh (naik 7,8%)

Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatra Utara (naik 7,45%)

Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

3. Sumatera Barat (naik 9,15%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: