Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Bengkulu Urutan Keberapa?
Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: