Dewan Sebut Kenaikan UMP Harus Fokus pada Kebutuhan Pokok

Dewan Sebut Kenaikan UMP Harus Fokus pada Kebutuhan Pokok

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler-(foto:istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 masih jauh dari kata layak. Meski dari angka Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079 atau hanya naik 3,87 persen dari UMP tahun 2023.

Hal ini pun mengundang komentar dari anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu atau Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP.

Ia mengatakan, kenaikan UMP seharusnya lebih terfokus pada kenaikan kebutuhan pokok saat ini. Artinya, tidak boleh hanya mengacu pada persentase tertentu.

"Kenaikan UMP seharusnya dinilai dari kenaikan kebutuhan pokok rakyat, seperti kebutuhan beras dan minyak per bulan. Itulah yang harus dihitung untuk menentukan kelayakan kenaikan UMP, bukan sekadar angka persentase seperti 3,87 persen," ujar Dempo, Senin (20/11/2023) saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, Kumpulkan Ribuan Calon Pengusaha Muda

Dempo menilai kenaikan UMP yang hanya sebesar 3,87 persen tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok. 

Pasalnya kenaikan kebutuhaan pokok saat ini, sudah lebih dari 10 persen. Dampaknya,  daya beli masyarakat menjadi menurun dan kesejahteraan pekerja, juga jauh dari harapan.  

"Ketika kebutuhan pokok naik, UMP juga seharusnya ikut naik untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini menjadi penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan layak," imbuhnya.

Mantan Ketua BEM Universitas Bengkulu ini juga menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap perusahaan. Menurutnya, perusahaan seharusnya juga ikut merasakan kenaikan tersebut dengan meningkatnya keuntungan.

Seperti kenaikan harga minyak misalnya, seharusnya membawa dampak positif bagi perusahaan karena harga jual produk otomatis naik. 

Hal ini terlihat pada contoh harga sawit dan CPO yang ikut naik ketika harga solar naik. Oleh karena itu Dempo menegaskan, situasi harga menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan UMP. Kenaikan UMP harus diiringi dengan kebijakan pemerintah daerah yang pro terhadap rakyat. 

"Ini soal pemimpinan, yang mau membuat masyarakatnya sejahtera ataupun tidak. Jika ingin masyarakatnya sejahtera, maka naikan UMP itu, sesuai dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini," tegasnya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Prov Bengkulu Suimi Fales Minta Pemprov Bengkulu Serius Cari Investor

Lanjut Dempo, UMP harus naik setiap tahun, dengan potensi kenaikan sekitar 8 hingga 10 persen. Apalagi saat ini, UMP Bengkulu itu, paling rendah di Pulau Sumatera. Maka kenaikan UMP tahun 2024 itu, harus jauh lebih meningkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: