Banner HONDA
BPBD

Penegakan Perda Ternak di Kaur Berhasil, 22 Hewan Dilelang Terbuka

Penegakan Perda Ternak di Kaur Berhasil, 22 Hewan Dilelang Terbuka

Bupati Kaur Gusril Pausi mengapresiasi Satpol PP atas keberhasilan penegakan Perda ternak melalui lelang 22 hewan hasil penertiban di Kabupaten Kaur.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP menyampaikan apresiasi kepada tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur atas keberhasilan penegakan Peraturan Daerah terkait penertiban hewan ternak.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan lelang terbuka hewan ternak hasil penertiban yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur, Kamis (12/3/2026).

Bupati Kaur menyampaikan keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Kaur karena penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Terima kasih kepada semua tim atas kesungguhan kerjanya. Ini menjadi kebanggaan kita bersama, Pemerintah Kabupaten Kaur. Penegakan Perda tentang hewan ternak yang diliarkan yang baru berjalan di tahun 2026 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus bentuk apresiasi bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Bupati Kaur.

Kegiatan lelang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Asisten II Setda Kabupaten Kaur, Ujang Syafiri.

BACA JUGA:Tekan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Ny. Poppy Gusril Pimpin Pasar Murah di Kecamatan Kelam Tengah

BACA JUGA:Pamit Cari Ikan Usai Sahur, Petani di Muara Sahung Ditemukan Meninggal di Sungai

Pelaksanaan kegiatan melibatkan 10 personel panitia lelang serta didukung oleh seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan tersebut, hewan ternak yang sebelumnya diamankan karena melanggar ketentuan Perda dilelang secara terbuka kepada masyarakat.

Sebanyak 20 ekor kambing dan 2 ekor sapi berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp38.800.000.

Pendapatan dari hasil lelang tersebut turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian hukum terhadap hewan ternak yang telah diamankan serta memberikan efek jera bagi peternak agar tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran bebas.

Penegakan Perda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kaur.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: