Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Pemutihan Pajak di Kaur Kini Lebih Mudah dan Simpel
Gusril Fauzi-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Bupati Kaur, Gusril Pausi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan. Menariknya, dalam proses pembayaran, masyarakat kini diberikan kemudahan administrasi yang signifikan.
BACA JUGA:Misteri Motor Terparkir Berhari-hari, Jenazah Purwadi Ditemukan Tertelungkup di Semak Belukar
BACA JUGA:Solusi Tekan Truk ODOL, Jembatan Timbang di Maje Kaur Mulai Dibangun 2027
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan. Cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan yang sah saat ini. Ini solusi bagi warga yang sering terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan bekas,” terang Bupati, Rabu (29/4/2026).
Untuk memperluas akses, layanan pembayaran kini tersedia di Samsat Desa Kecamatan Nasal, Bank Bengkulu wilayah Nasal dan Tanjung Kemuning, serta Kantor Camat Kaur Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkuat budaya tertib administrasi di Kabupaten Kaur.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
