Gudang di Sawah Lebar Digerebek, Ribuan Dus Minyak Kita Oplosan Disita Polda Bengkulu
Gudang di Sawah Lebar Digerebek, Ribuan Dus Minyak Kita Oplosan Disita Polda Bengkulu--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Praktik pengoplosan minyak goreng bermerek “Minyak Kita” terbongkar di Kota Bengkulu. Aparat Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek sebuah gudang milik Bumi Merah Putih (BMP) di kawasan padat penduduk, Sawah Lebar, Senin (5/5/2026), dan menyita ribuan dus minyak goreng kemasan yang diduga ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Polisi menemukan bahwa minyak goreng tersebut tidak hanya bermasalah pada legalitas, tetapi juga pada isi dan label kemasannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, produk “Minyak Kita” yang diamankan tidak sesuai dengan izin edar resmi. Selain itu, volume isi dalam kemasan juga tidak sesuai dengan yang tertera.
BACA JUGA:PUPR Bengkulu Genjot Normalisasi Drainase, Antisipasi Banjir di Kawasan Rinjani
BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Kelancaran MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Seluma
“Dalam label kemasan, pelaku mengelabui konsumen dengan menutup barcode BPOM dan logo halal MUI menggunakan stiker berbahan tahan air. Label tersebut diganti dengan identitas perusahaan lain, yakni PT Cikal Indonesia yang beralamat di Bandung, padahal proses pengemasan ulang dilakukan di Bengkulu,” jelas AKBP Herman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada kemasan asli tercantum nama perusahaan seperti PT Eru Satria Oil di Bandung dan PT Minyaku Sawit Indonesia di Dumai. Namun, nomor registrasi dan barcode BPOM pada produk yang beredar justru berbeda.
Tak hanya soal label, isi produk juga disunat. Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Kemasan dipalsukan, isi tidak sesuai, dan izin edar tidak sah,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, minyak goreng oplosan tersebut diproduksi atau dikemas ulang di Bengkulu, lalu didistribusikan melalui jalur darat ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
