HMI Cabang Bengkulu Desak Rektor PTS Copot Warek III Usai Jadi Tersangka Penganiayaan
HMI Cabang Bengkulu Desak Rektor PTS Copot Warek III Usai Jadi Tersangka Penganiayaan-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - HMI Cabang Bengkulu secara tegas mendesak Rektor salah satu universitas swasta di Bengkulu untuk segera mencopot YA dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Desakan ini muncul setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, YA alias Yo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami sudah memegang surat penetapan tersangka dari Polresta Bengkulu. Seorang tersangka kekerasan tidak pantas menjadi pimpinan kampus yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Muhammad Rizky Perdana, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu.
Menurut HMI, posisi Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan menuntut standar integritas dan keteladanan yang tinggi. Status tersangka dalam kasus kekerasan fisik dinilai telah mencoreng nama baik institusi pendidikan serta meruntuhkan kepercayaan mahasiswa terhadap kampus.
“Kami menilai jabatan yang mengurusi mahasiswa tidak boleh dipegang oleh figur yang tersandung kasus etik dan pidana. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi soal marwah akademik. Rektor dan Yayasan tidak boleh diam—copot sekarang,” tegas Ridho Pangestu, Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Bengkulu.
Lebih jauh, HMI Cabang Bengkulu menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada individu, melainkan mencerminkan adanya krisis kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi. Dugaan keterlibatan pejabat kampus dalam tindak kekerasan disebut bertentangan dengan prinsip dasar kampus sebagai ruang yang aman, beretika, dan menjunjung tinggi hukum.
BACA JUGA:Audiensi Jukir dan Pemkot Bengkulu Sepakati Penataan Parkir Zona 6 Pasar Panorama
BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Kelancaran MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Seluma
Penetapan status tersangka terhadap Wakil Rektor III dinilai sebagai fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Dari perspektif etika publik, status tersebut dianggap telah menghilangkan legitimasi moral untuk tetap menduduki jabatan strategis di lingkungan kampus.
“Kampus adalah ruang pembentukan nilai dan karakter. Ketika pejabatnya terlibat dalam tindak kekerasan dan telah berstatus tersangka, maka tidak ada lagi ruang kompromi—yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Rizky.
Dalam kajiannya, HMI juga mengaitkan kasus ini dengan asas rechtmatigheid van bestuur, yakni prinsip dalam hukum administrasi yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak berdasarkan hukum serta menjaga legitimasi jabatannya. Mempertahankan pejabat berstatus tersangka dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Tak hanya itu, dugaan tindakan yang dilakukan juga dinilai mengarah pada detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Jabatan yang semestinya digunakan untuk membina dan melindungi mahasiswa justru diduga dipakai untuk melakukan tindakan kekerasan.
Secara normatif, HMI menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan kampus bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Regulasi ini menekankan pentingnya pencegahan serta penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan tanpa pengecualian.
Selain itu, dari sisi etika profesi, dosen sebagai pendidik profesional juga memiliki kewajiban menjaga perilaku, integritas, serta tanggung jawab moral terhadap mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
