Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Bengkulu Urutan Keberapa?
Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, saat memimpin rapat Dewan Pengupahan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: