APINDO Minta Gubernur Tunda UMP dan UMK 2023

APINDO Minta Gubernur Tunda UMP dan UMK 2023

Ketua DPP Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik.--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Gubernur Bengkulu menunda pelaksanaan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bengkulu.

Ketua DPP APINDO Bengkulu, Adran Khalik mengungkapkan, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Bengkulu telah menyurati Gubernur untuk meminta penundaan pelaksanaan UMP dan UMK tahun 2023.

Permintaan tersebut, lantaran APINDO dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya, saat ini tengah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

"Keberadaan Permenaker tersebut bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, jadi kita pun bertanya-tanya, kenapa bisa-bisanya Permenaker menjadi landasan penetapan UMP tahun depan. Karena, sudah jelas terdapat PP tentng pengupahan yang mengatur soal penetapan UMP," ungkap Adran kepada Bengkuluekspress.com, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, Menaker tidak bisa serta-merta menerbitkan Permenaker nomor 18 tentang pengupahan begitu saja. Apalagi jelas ada PP yang sudah mengaturnya, ditambah juga keberadaan UU Cipta Kerja.

"Kalaupun harus ada perubahan, harusnya PP yang lebih dulu direvisi dan untuk merevisi PP, baru bisa dilakukan setelah dua tahun diundangkan," ujarnya.

Sehingga, Apindo menilai Menaker secara tidak langsung telah melanggar peraturan yang ada, untuk itu, Apindo meminta Gubernur menunda pelaksanaan keputusan UMP dan UMK di Provinsi Bengkulu ini.

"Hingga nantinya HUM yang kita ajukan ke MK, ada keputusan ataupun hasilnya," tegas Amran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, ketika dikonfirmasi menyampaikan , terkait permintaan penundaan tersebut bakal dikaji terlebih dahulu. 

"Kita tidak bisa serta-merta main tunda begitu saja, apalagi terkait masalah UMP ini merupakan keputusan Gubernur. Makanya nanti kita kaji dan lihat dulu, sejauh mana permintaan yang dimaksud," tutup Hamka.(Suary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: