HONDA BANNER
BPBD

Kenaikan UMP Bengkulu 2026 Tunggu Regulasi Pusat

Kenaikan UMP Bengkulu 2026 Tunggu Regulasi Pusat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden RI.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum dapat menetapkan besaran UMP karena harus mengikuti regulasi dan arahan Pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa meskipun usulan kenaikan telah disampaikan, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.

"Sampai dengan hari ini kami masih menunggu keputusan Menteri maupun keputusan Presiden berkenaan dengan persentase kenaikan yang ditetapkan oleh Kementerian," ujar Syarifuddin, Jumat (5/12/2025)

BACA JUGA:Kesbangpol Bengkulu Gelar FGD Forkopimda, Bahas Mitigasi Bencana dan Solidaritas untuk Sumatera

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Sumatera, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Hutan

Ia juga menanggapi selebaran yang beredar di media sosial terkait perkiraan kenaikan UMP sekitar 3,5 persen.

 Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada ketetapan resmi. 

Namun, perhitungan sementara menunjukkan bahwa jika kenaikan 3,5 persen diberlakukan, akan ada penambahan sekitar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu dari UMP tahun sebelumnya.

"Kalau itu memang sudah menjadi keputusan kementerian, maka kami akan melakukan simulasi bersama dewan pengupahan. Jika UMP 2025 dikalikan 3,5 persen, kenaikannya kira-kira antara Rp90 sampai Rp100 ribu. Kami berharap kenaikan ini bermanfaat untuk para pekerja," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan bahwa pembahasan UMP dilakukan melalui mekanisme resmi bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, serta pihak Statistik.

"Setelah keputusan persentase keluar, barulah kami akan mengumpulkan Dewan Pengupahan untuk menghitung bersama dan kemudian menetapkannya melalui mekanisme pemerintahan," pungkasnya.

Keputusan final UMP Bengkulu 2026 diperkirakan akan diumumkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi resmi terkait besaran kenaikan upah minimum nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: