Gubernur Bengkulu Setujui Kenaikan UMK 3 Daerah

Gubernur Bengkulu Setujui Kenaikan UMK 3 Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy.--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tiga daerah di Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy kepada Bengkulu Ekspress.com, Kamis (8/12/2022). Dia mengatakan, "untuk usulan kenaikan UMK untuk tahun 2023 di tiga wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu telah disetujui Gubernur Bengkulu.''

Adapun kenaikan tersebut bervariasi, seperti UMK Kabupaten Bengkulu Tengah naik menjadi 7,4 persen atau sekitar Rp 2,4 juta, UMK Kabupaten Mukomuko naik 7,16 persen atau sekitar Rp 2,7 juta dan UMK Kota Bengkulu naik 7,30 persen atau Rp 2,6 juta.

"Pak Gubernur telah menyetujui UMK tahun 2023 untuk ketiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan dan penetapan sesuai dengan pengusulan dewan pengupahan di daerah," ungkap Edwar.

Kenaikan UMK di tiga wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, telah mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum. Untuk itu, Gubernur mengimbau manajemen perusahaan yang berada di tiga wilayah tersebut, dapat memberikan upah pada karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu tersebut.

Edwar berpesan agar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) sebagai instansi teknis di tiga wilayah tersebut agar dapat melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur terkait kenaikan UMK tersebut.

"Kita meminta agar perusahaan di 3 wilayah itu bisa mentaati keputusan ini dan dinas terkait dapat mensosialisasikannya," ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur dapat mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2,4 juta.

''Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: