Sah! UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik 8,1 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Sah! UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik 8,1 Persen, Perusahaan Wajib Patuh

Kepala Disnakertrans (kanan) saat diwawancarai wartawan terkait penetapan UMP tahun 2023.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2.418.280 atau naik 8,1 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan hari ini (28/11/2022).

Ketetapan Gubernur ini merupakan angka tertinggi dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu sebelumnya yang berada pada kisaran 7,16 hingga 8,1 persen.

Kenaikan 8,1 persen ini, maka UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 180 ribu dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.238.094.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengungkapkan, ketetapan ini hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan menolak. 

BACA JUGA:APBD 2023 Diproyeksikan Defisit Rp 80 M, Pemprov Bengkulu Diminta Optimalkan PAD

"Dari serikat pekerja sendiri sudah menyetujui kenaikan ini, tapi memang dari Apindo yang tidak karena pengurus pusatnya memang tidak setuju dan tidak memberikan tanda tangan," ungkap Edwar.

Dia pun tidak mempersoalkan penolakan dari Apindo tersebut. Karena menurutnya ketetapan ini sudah sesusai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMP naik sebesar 10 persen.

"Tidak masalah, kita mengusulkan ke Pak Gubernur dan ditetapkan oleh beliau juga sesuai dengan Permenaker yang baru," ujarnya.

Terkait dengan sanksi jika ada perusahaan yang tidak mentaati ketetapan tersebut, Edwar tidak ingin berkomentar. Tapi dia mengimbau agar seluruh pelaku usaha dapat mentaati keputusan tersebut.

Karena menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mentaati, karena semuanya sudah sesuai regulasi yang ada.

"Kita lihat saja nanti, untuk sekarang kita belum bisa mengatakannya, tapi yang pasti kita harap seluruh pelaku usaha mengikuti keputusan ini karena semua telah sesuai regulasi," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: