HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tolak Zona Pertanian Jadi Zona Petambangan, Masyarakat Mukomuko Ancam Akan Demo Besar-besaran

 Tolak Zona Pertanian Jadi Zona Petambangan,  Masyarakat Mukomuko Ancam Akan Demo Besar-besaran

Lumbung padi yang dimiliki Kecamatan Selagan Raya Mukomuko beralih status jadi zona pertambangan-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Masyarakat Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini dilanda kecemasan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045 yang disahkan DPRD Mukomuko pada 15 Oktober 2025 lalu, mengubah status zona wilayah Kecamatan Selagan Raya dari sebelumnya zona pertanian menjadi zona pertambangan. 

Salah seorang pemuda asal Kecamatan Selagan Raya, Sumatri mengatakan bahwa perubahan status dari zona pertanian ke zona petambangan mendapatkan penolakan. Tak hanya dirinya, namun penolakan itu datang dari masyarakat yang bermukim di Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.

"Kami  bersama utusan desa dan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya telah melakukan rapat bersama. Intinya menolak Perda RTRW khususnya  Selagan Raya dijadikan zona pertambangan," kata Sumatri, Senin 20 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Minta BPKP Provisi Bengkulu Awasi Setiap Rupiah yang Keluar dari APBD

BACA JUGA:Dampak Pemangkasan TKD, Pemprov Siapkan Skema Pengurangan Hari Kerja dan TPP Bagi ASN

Lanjutnya, penolakan masyarakat sangat beralasan, karena wilayah Kecamatan Selagan Raya dari dulu terkenal sebagai daerah pertanian dan menjadi salah satu lumbung pangan masyarakat di Kabupaten Mukomuko. 

“Ribuan hektare lahan persawahan yang dikelola masyarakat hingga saat ini, dan menjadi lumbung pangan,” ungkapnya. 

Ia juga menyampaikan mayoritas perekonomian masyarakat Selagan Raya adalah petani padi sawah. Masyarakat juga telah memberikan deadline kepada pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk menerima aspirasi masyarakat. 

"Kemarin melalui APDESI Kecamatan Selagan Raya akan menyampaikan surat ke DPRD dan Pemda Mukomuko. Kami berikan waktu tujuh hari. Jika tidak ada respons, masyarakat akan melakukan aksi secara besar-besaran. Baik itu mendatangi langsung gedung DPRD,Pemda  serta dinas dan instansi terkait lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Selagan Raya, Habibi menyampaikan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya tidak menolak Perda RTRW secara keseluruhan. Tapi, yang ditolak adalah wilayah Kecamatan Selagan Raya masuk dalam zona pertambangan dan industri.

Habibi juga mengatakan, seribu hektare lebih persawahan di sepanjang bantaran sungai di wilayah tersebut. Termasuk ada bangunan bendungan irigasi yang masih berfungsi hingga saat ini. Jika Selagan Raya masuk dalam zona pertambangan dan industri, besar kemungkinan berdampak negatif.

“Saat ini, kami tengah menyiapkan surat  yang akan disampaikan ke DPRD dan Pemkab Mukomuko. Tujuan agar difasilitasi beraudiensi antara masyarakat Kecamatan Selagan Raya dengan eksekutif dan legislatif serta dinas dan instansi terkait lainnya. Intinya masyarakat di Kecamatan Selagan Raya tolak masuk zona wilayah pertambangan dan industri,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: