Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Perawat Ini Nyamar Jadi Dokter Spesialis

Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Perawat Ini Nyamar Jadi Dokter Spesialis

Dokter gadungan tertunduk lesu saat diperiksa penyidik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang dokter gadungan yang membuka praktik di Kota Bengkulu.

DS (58), yang hanya lulus sekolah perawat kesehatan (SPK) ini menyamar menjadi seorang dokter spesialis dengan membuka praktik kesehatan secara ilegal.

Terungkapnya ulah DS ini setelah pihak Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu menemukan adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dijual oleh DS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu,  melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, DS yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Seleksi JPT Pratama Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Bagaimana Aksi Cabul Oknum Kepsek Pesantren Terungkap? Begini Cerita Korban ke Orang Tuanya

Dalam menjalankan praktik Dokternya ini tersangka DS menerbitkan surat keterangan dokter dengan menggunakan tandatangan Dokter yang telah meninggal dunia.

Pemalsuan identitas ini, sambung AKBP Florentus untuk melalui para pasien serta menyakini pasien bahwa dirinya seorang dokter.

"Tersangka bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan SPK, kemudian juga ia mengeluarkan surat keterangan dokter itu palsu, tandatangan dokter itu atas nama dokter Marpaung yang diketahui sudah meninggal dunia," kata Florentus,  Jumat (23/12/2022).

Sehari-hari, tambah AKBP Florentus, tersangka ini membuka praktik pemeriksaan kesehatan pada masyarakat.

BACA JUGA:Puluhan Anggota LSM Datangi Kantor Kejati Bengkulu, Mereka Menuntut Perusahaan Ini Dipidanakan

BACA JUGA:201 Karyawan Di-PHK, Perusahaan Ini Siapkan Pesangon Miliaran Rupiah

Selain itu tersangka juga menerbitkan surat keterangan dokter palsu sesuai dengan pesanan orang. Dengan tarif yang dipasang yakni bekisar  Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.

"Dari penangkapan tersangka ini ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat obatan," ucap AKBP Florentus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: