Dokter Gadungan Jalankan Aksi Pakai Rekening Istri

Dokter Gadungan Jalankan Aksi Pakai Rekening Istri

- Tersangka DS saat ditangkap oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di toko obat miliknya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari pemeriksaan sementara Polda Bengkulu, dokter gadungan berinisial DS (58) menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan sendirian. Hanya saja, sistem pembayaran dari pasien dikirim ke rekening istri DS.

"Sejauh ini tersangka DS menjalankan perbuatannya seorang diri. Namun untuk pembayarannya menggunakan rekening istrinya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda AKBP Florentus Situngkir, Senin (26/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Sementara itu terkait peran daripada istri tersangka DS, masih melakukan pendalaman. Sedangkan surat keterangan kesehatan palsu yang dikeluarkan tersangka DS untuk merupakan surat keterangan kesehatan yang ditandatangani oleh Dokter Marpaung yang diketahui sudah meninggal dunia.

Tak hanya itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman bagiamana tersangka melakukan praktik kesehatan yang dibukanya sejak Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Buka Praktik di Bengkulu, Dokter Gadungan Ditangkap, Modusnya Seperti Ini

BACA JUGA:Perawat Jadi Dokter Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tarifnya Segini

"Masih kita dalami bagaimana dia melayani pasien, karena sejauh ini belum ada yang komplain terkait praktik kesehatan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam menjalankan perannya tersangka DS melakukan perbuatannya berbekalkan ilmunya sebagai mantan asisten dokter praktik saat ia bekerja di Tanjung Priok, Jakarta.

Kemudian, tersangka datang ke Bengkulu dan membuka toko obat serta praktik kesehatan dengan mengklaim legalitas mantan bosnya atau atas nama dokter  Marpaung.

"Karena dia pernah bekerja di praktik dokter Marpaung, dan dokternya sudah meninggal maka dilanjutkan di Bengkulu," tutup AKBP Florentus Situngkir. 

BACA JUGA:Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Perawat Ini Nyamar Jadi Dokter Spesialis

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Begini Praktik Dokter Gadungan di Bengkulu

Diketahui dari penangkapan tersangka DS ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka telah melanggar pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: