Iuran BPJS Naik, Pelayanan Wajib Lebih Baik

Iuran BPJS Naik, Pelayanan Wajib Lebih Baik

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait akan adanya kenaikan iuran BPJS, Ketua IDI Provinsi Bengkulu, Zaini Dahlan mengatakan kenaikan iuran tersebut harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan yang lebih baik. 

IDI Provinsi Bengkulu juga menekankan agar layanan kesehatan di rumah sakit khususnya harus lebih maksimal karena iuran dipukul rata dan kelas-kelas BPJS dihapuskan, meski pembahasannya masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"Jangan sampai tarif iuran sudah naik, tetapi kesejahteraan baik pasien maupun provider kesehatan seperti dokter dan perawat tidak terpenuhi. Biar seimbang. Agar masyarakat puas dan para provider kesehatan dapat mendapatkan kesejahteraanya. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan untuk 3 Posisi, Ayo Daftar!

BACA JUGA:Kendaraan Jenis ini Boleh Isi Solar 200 Liter, Cek Daftar Harga BBM Terbaru per 5 Maret 2023

Diketahui sebelumnya iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS kesehatan naik mulai tahun 2020 lalu. 

Kenaikan iuran ini diatur dalam perpres nomor 75 tahun 2019/ tentang perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan sudah diunggah ke laman setneg.go.id dalam pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah atau (PBPU) dan bukan pekerja (BP). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: