Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Jajat Sudrajat--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko mendesak adanya evaluasi total terhadap skema pelayanan Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) untuk pasien BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan rujukan medis di tingkat daerah.
Birokrasi digital di tingkat rumah sakit (RS) penerima dinilai menjadi kendala utama yang menghambat pemenuhan hak medis pasien secara cepat.
Dinkes Mukomuko, Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa esensi dari digitalisasi pelayanan kesehatan kini perlu dikaji ulang. Menurutnya, sistem yang semula dirancang untuk memotong jalur birokrasi, saat ini justru kerap memperpanjang waktu tunggu penanganan pasien.
Sistem dibuat untuk mempermudah, jangan sampai berbalik jadi penghambat akses medis. Kalau ada masalah di sisi operator atau alur penerimaan rujukan, harus segera dievaluasi dan diperbaiki,” ujar Jajat.
menjelaskan, keterlambatan yang selama ini dikeluhkan warga di RSUD Mukomuko merupakan dampak dari regulasi rujukan yang mengikat faskes pengirim. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, rumah sakit daerah tidak memiliki wewenang untuk memberangkatkan pasien sebelum memperoleh persetujuan digital dari rumah sakit tujuan.
BACA JUGA: Ketua TP PKK Bengkulu Selatan Dorong UMKM Naik Kelas, Lewat Program Ibu Bupati Menyapa UMKM
Tanpa adanya konfirmasi di dalam aplikasi SISRUTE, biaya keberangkatan dan penanganan pasien di rumah sakit rujukan dipastikan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Prosesnya harus melalui SISRUTE. Pihak rumah sakit yang dituju wajib memberi konfirmasi di dalam sistem itu dulu. Setelah disetujui, pasien baru bisa dirujuk dengan tanggungan BPJS,” kata Jajat.
Situasi tersebut kerap memicu kesalahpahaman di lapangan. Keluarga pasien sering kali menganggap pihak RSUD Mukomuko sengaja menahan pasien, padahal petugas medis sedang menunggu respons dari rumah sakit rujukan.
“Tanpa persetujuan di SISRUTE, pasien tidak bisa berangkat pakai jaminan BPJS, kecuali keluarganya bersedia membayar sendiri. Masalah yang paling sering muncul justru pada lamanya balasan. Pengajuan rujukan sudah masuk, tetapi jawaban dari RS penerima terlambat dan kadang tanpa alasan jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dinkes Mukomuko mengingatkan bahwa keterlambatan respons dari operator rumah sakit tujuan memiliki risiko tinggi, terutama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency) yang membutuhkan penanganan segera.
“Untuk kasus kritis, waktu itu nyawa. Kalau balasan dari RS tujuan molor, ini jadi masalah besar dan harus disikapi bersama,” ungkap Jajat.
Jajat meminta, masyarakat untuk memahami rantai birokrasi ini secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa RSUD Mukomuko berkomitmen memberikan pelayanan optimal, namun keputusan akhir mengenai penerimaan rujukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan rumah sakit tujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
