Banner HONDA

Bengkulu Capai UHC 100 Persen, Pemprov Bengkulu Didorong Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Bengkulu Capai UHC 100 Persen, Pemprov Bengkulu Didorong Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Bengkulu Capai UHC 100 Persen, Pemprov Bengkulu Didorong Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat komitmen dalam pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan guna menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. 

Hingga tahun 2026, Provinsi Bengkulu berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan jumlah peserta sebanyak 2.155.168 jiwa atau 100 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 1.844.168 orang atau 85,6 persen.

Capaian ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran dan data peserta yang melibatkan PNS daerah, anggota DPRD, peserta bukan penerima upah (PBPU) dari pemerintah daerah, hingga aparatur desa. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) triwulan I tahun 2026 se-Provinsi Bengkulu, yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (5/5).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5.000 Liter Solar Subsidi ke Lubuk Linggau, Satu Tersangka Diamankan

“Ke depan, tantangan kita bukan hanya mempertahankan capaian UHC, tetapi juga meningkatkan keaktifan peserta agar manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar memastikan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan dalam APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, peningkatan akurasi data peserta, kelancaran pembayaran iuran, serta penguatan koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 terkait mekanisme penyelesaian tunggakan iuran melalui pemotongan dana transfer daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ mengenai tata cara pembayaran iuran bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Taufiqurrahman, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memastikan kesesuaian perhitungan iuran dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan validasi terhadap data iuran yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara, sekaligus memastikan penggunaan kode akun yang tepat dalam proses pembayaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pemenuhan kewajiban iuran. Penghargaan diserahkan langsung oleh Khairil Anwar kepada Kabupaten Lebong sebagai terbaik pertama, disusul Kabupaten Seluma di posisi kedua, dan Kabupaten Bengkulu Utara di posisi ketiga.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait