HONDA BANNER
BPBDBANNER

Oknum Lurah di Kota Bengkulu Diciduk Saat Nyabu di Pantai Panjang, Ternyata Residivis

Oknum Lurah di Kota Bengkulu Diciduk Saat Nyabu di Pantai Panjang, Ternyata Residivis

Lurah Lingkar Timur, JK (45), Ditangkap Polresta Bengkulu dengan Barang Bukti 5 Gram Sabu dan Alat Isap, Mirisnya Saat Jam Kerja Dinhas-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang oknum lurah di Kota Bengkulu berinisial JK (45) ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu karena kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan wisata Pantai Panjang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

JK, yang diketahui menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Lingkar Timur dan berdomisili di Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, diringkus saat berada di Jalan Pariwisata, kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Benar, JK ini merupakan lurah aktif. Ia kami tangkap saat sedang berada di kawasan Pantai Panjang pada Selasa siang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP J. Manurung, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 5 gram serta satu set alat isap (bong) yang diduga hendak digunakan pelaku.

BACA JUGA:Baru Tiga Minggu Dibeli, Mobil Pajero Milik Warga Sawah Lebar Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

BACA JUGA:Saldo Rp 15 Juta Milik Nasabah BRI Bengkulu Raib Misterius Setelah Kartu ATM Tertelan

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka yakni tiga paket sabu dengan berat kurang lebih 5 gram dan satu set alat isap,” jelas AKP Manurung.

Mirisnya, aksi penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh oknum lurah ini saat jam kerja dinas. "Ya, pelaku ditangkap saat jam dinas, atau jam kerja," tegas Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, diketahui JK merupakan pengguna aktif narkotika. Ia juga pernah menjalani rehabilitasi dan tercatat sebagai residivis dalam kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2011, di mana ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

“Pelaku ini merupakan pengguna aktif dan pernah direhabilitasi. Pada tahun 2011, ia juga terlibat kasus ganja dan sempat dipenjara selama tujuh bulan,” tambah AKP Manurung.

Atas perbuatannya, JK kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: