Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

Berkas 10 tersangka dugaan korupsi Puskeswan diserahkan ke Kejati Bengkulu-Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang mengkaji berkas 10 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah yang diterima dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH,MH, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut. 

"Sedang proses pemeriksaan berkas secara formil dan materil dan jika ada yang kurang kita akan melakukan komunikasi. Kalau berkasnya lengkap kasus ini akan naik ke tingkat selanjutnya," sampai Danang, Senin (21/10/2024).

Dalam kasus ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka, yakni ES, WG, EP, MH, DM, JW, DS, KR, NS dan RA dalam perkara yang merugikan negara sebanyak 2,3 miliar dari total anggaran 4 miliar rupiah. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Januari-September 2024, Polresta Bengkulu Terbitkan 12.366 SIM

Setelah menetapkan tersangka penyidik Subdit Tipikor juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejati Bengkulu. 

Diketahui dalam kasus ini, para tersangka menggunakan modus pengurangan kualitas pengerjaan, pengurangan mutu bangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga anggarannya diserap oleh para tersangka. 

Sebelumnya, Subdit Tipikor telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini dan telah melakukan penahanan terhadap 2 dari 10 tersangka. Selain itu Subdit Tipikor telah memanggil ahli hukum pidana, ahli keuangan dan ahli dari lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia.(Ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: