Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri
Salah satu tersangka dugaan korupsi Jembatan Taba Terunjam ditahan Kejati Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa kasus ini segera memasuki tahap persidangan dengan tiga tersangka, yaitu FA selaku kontraktor, MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ZA sebagai pengawas proyek.
"Kami telah mendaftarkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri, dan kemungkinan sidang akan dilaksanakan minggu depan," jelas Arief Wirawan, Selasa (22/10/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, hingga saat ini ketiga tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Kejati Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh para tersangka guna mengembalikan kerugian tersebut.
BACA JUGA:Januari-September 2024, Polresta Bengkulu Terbitkan 12.366 SIM
BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih
"Sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara. Kami sedang menelusuri harta benda yang dimiliki oleh para tersangka," tambah Arief Wirawan.
Proyek pembangunan Jembatan Taba Terunjam yang berada di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah ini dikerjakan oleh PT Asria Jaya dengan sumber anggaran dari APBN Kementerian PUPR. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
Awalnya, kasus ini dilidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, namun kemudian diambil alih oleh Kejati Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Proyek jembatan tersebut berada di wilayah yang mencakup Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan ada kejelasan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: