Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor Dihukum Penjara Kasus Korupsi BTT Seluma

Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor Dihukum Penjara Kasus Korupsi BTT Seluma

Sidang kasus korupsi BTT Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

8. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 30 juta. 

9. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi di vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider satu bulan.

10. Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker, Emron Muklis di jatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 17 juta. 

11. Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono di vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membebankan mengganti kerugian negara Rp 750 juta. 

12.  Direktur CV Defira, Suparman dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

selama persidangan juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Dimana pihak rekanan mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan. 

Diberitakan sebelumnya, ada 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan oleh penyidik kepolisian Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT. tersebut. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: