Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KUR Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp1,4 M

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KUR Pidana Penjara, Denda dan  Uang Pengganti Rp1,4 M

Ketiga terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Rio Susanto) -

BACA JUGA:Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Robi, salah satunya membayar hutang pada rentenir. 

Sementara untuk dua terdakwa lain Efriko dan Adi, turut terlibat karena perbuatan Robi yang mana keduanya merupakan atasan Robi, yang bertanggung jawab terhadap setiap pencairan KUR. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: