Rp 12 M Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Bengkulu

Rp 12 M Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu menyampaikan hasil kinerja 2023-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sepanjang tahun 2023, sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil diungkap oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tak hanya mengungkap kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana itu sendiri.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati, pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus yang meliputi barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti.

Tahun 2023 ini, persentase pengembalian kerugian negara baru mencapai 58,2 % dari target 100%.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani Ribuan Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika Paling Banyak

Meski baru setengah dari target yang ingin dicapai, Kejati Bengkulu akan terus melakukan berbagai upaya agar kerugian negara yang dilakukan dapat di pulihkan kembali.

"Jadi pengembalian kerugian negara ini dilakukan para tersangka maupun terdakwa baik sebelum di sidang ataupun setelah disidang. Bahkan ada pula yang mengembalikan setelah ada putusan dari pengadilan yang memiliki hukum tetap," ujar Rina, Kamis (28/12/2023).


Data persentase pengembalian kerugian negara jalur Pidsus-(foto: tri yulianti)-

Lebih lanjut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus tahun 2023 mencapai Rp 12,9 M.

Capaian ini tentu masih jauh dari target yang diharapkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp 22,1 M. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan untuk pengambilan kerugian negara akan bertambah.

BACA JUGA:Tempo 3 Jam, Puluhan Ruangan di SMKN 3 Kota Bengkulu Hangus Terbakar

Pasalnya hingga saat ini, masih ada perkara-perkara yang masih berjalan prosesnya dan tahap pengembalian kerugian negara bisa dilakukan pada tahap sidang maupun setelah putusan sidang yang berkekuatan tetap.

"Di kami masih ada 33 perkara lagi yang harus kita selesaikan. Jadi nanti dalam tahap sidang

aan kita lihat untuk pengembalian kerugian negaranya. Untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara pidsus tergantung waktunya. Mungkin pada saat sidang, saat terdakwanya menyadari kemudian mengembalikan atau setelah sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup Suwarsono. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: